Komplotan Sabu Ditangkap! Polisi Temukan Barang Bukti Senilai Jutaan Rupiah

INHU – Polsek Batang Cenaku kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu berhasil ditangkap di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 20,26 gram beserta sejumlah perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengedarkan narkoba.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Hendra Sebayang, A.Md., S.S., dengan memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AIPTU Misran dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (3/9) sekitar pukul 00.10 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah salah satu tersangka, Dika alias Dika bin Ibrahim. Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni Muliadi alias Muli, Rusman alias Herman, dan Oldi alias Si Ol.

“Dari lokasi, petugas menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat 20,26 gram, tiga bungkus plastik bening, satu pack plastik klip pembungkus sabu, satu sendok sabu, dua unit handphone, satu dompet hitam, uang tunai sebesar Rp5.850.000, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba,” tambah Misran.

Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa para tersangka diduga merupakan satu komplotan yang bekerja sama dalam mengedarkan sabu. Dika mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diduga berperan sebagai pemilik utama sabu yang diamankan.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup AIPTU Misran.(DS)

 

TERKAIT