Polres Kampar Ungkap Kasus Pembunuhan Ketua SPTI, Tiga Pelaku Ditangkap, Dua Masih DPO

KAMPAR – Kepolisian Resor (Polres) Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Suryono alias Kentung. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keberhasilan pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/9/2025), oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, yang mewakili Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kita tangkap berkat kerja keras dari tim Satreskrim dan Polsek Tapung Hulu,” ujar AKP Gian.

Menurut Gian, pengungkapan kasus ini tidak mudah karena minimnya petunjuk awal. Namun, berkat kerja keras tim dan izin Allah SWT, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, JS (67) berperan sebagai pencari eksekutor, MA (40) menyediakan dana untuk membayar eksekutor dan menyerahkannya kepada JS, TE (45) pelaku utama yang melakukan pembunuhan terhadap korban. sementara dia pelaku lainnya yang masih buron yaitu, SA, berperan sebagai penghubung antara aktor intelektual dan eksekutor serta ikut memantau posisi korban dan TI, yang mengendarai sepeda motor saat pembunuhan berlangsung.

AKP Gian mengungkapkan bahwa pelaku TE ditangkap di wilayah Sumatra Utara, sedangkan MA telah lebih dahulu diamankan di Mapolsek Tapung Hulu dalam kasus pengeroyokan.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin dini hari, 18 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tidur di kantor koperasi SPTI di Desa Kasikan.

“Pelaku TE datang dan membacok paha kiri korban dengan senjata tajam jenis celurit atau egrek. Dalam waktu kurang dari dua jam, korban meninggal dunia karena kehabisan darah,” terang Gian.

Adapun motif pembunuhan tersebut ungkap Kasat Reskrim yaitu, pelaku melakukan kejahatan ini, dikarenakan JS menyimpan dendam sejak 2021 karena korban dianggap merebut vendor jasa bongkar muat pupuk PTPN di wilayah Tapung Hulu. MA  sakit hati karena dipecat dari jabatannya sebagai kepala unit bongkar muat pupuk dan tidak diberikan keuntungan sisa hasil usaha. Sementara TE termotivasi oleh kebutuhan ekonomi, terutama untuk biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua.

“Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” jelas AKP Gian.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus memburu dua pelaku lainnya.“Kami akan kejar sampai dapat. Mohon bersabar, biarkan kami bekerja keras. Kami pastikan semua yang terlibat akan ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.(AD)

 

TERKAIT