Terbukti Terima Suap Rp3,8 M, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Divonis 5,5 Tahun Penjara

PEKANBARU - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, resmi dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (10/9/2025). Ia terbukti menerima suap terkait pencairan dana GU dan TU sebesar Rp3,8 miliar lebih dari APBD 2024.
“Menghukum terdakwa Risnandar Mahiwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan, dengan perintah tetap ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, SH, MH saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta agar Risnandar dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan Risnandar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.814.395.000. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” ujar salah satu kuasa hukum Risnandar usai sidang.
Dalam dakwaan, Risnandar diduga kuat bersekongkol dengan Pj Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi dan Plt Kabag Umum Novin Karmila. Mereka memotong dana GU dan TU seolah-olah uang itu merupakan utang Pemko kepada mereka. JPU menyebut, total dana yang dipotong dan dibagi-bagikan mencapai Rp8,9 miliar.
Berikut rincian penerimaan:
- Risnandar Mahiwa: Rp2,912 miliar
- Indra Pomi: Rp2,41 miliar
- Novin Karmila : Rp2,03 miliar
- Ajudan Risnandar (Nugroho alias Untung) : Rp1,6 miliar
Modusnya, setiap pencairan dana dilakukan setelah Risnandar memberikan perintah kepada Indra Pomi untuk menandatangani SPM dan SP2D. Dana lalu dicairkan dan sebagian langsung dipotong oleh bendahara pembantu atas arahan Novin.
Uang hasil potongan itu dibagikan kepada Risnandar dan pihak lainnya sesuai kesepakatan.
Rincian Penerimaan Uang Suap
Berdasarkan fakta persidangan, Risnandar menerima uang secara bertahap selama menjabat Pj Wali Kota:
- Juni 2024: Rp53,9 juta
- Juli 2024: Rp500 juta
- Agustus 2024: Rp250 juta
- September 2024: Rp650 juta
- Oktober 2024: Rp300 juta
- November 2024: Rp1 miliar
KPK menyebut, uang-uang tersebut diterima di rumah dinas wali kota dan lokasi lain yang tidak disebutkan secara rinci.
Sementara itu, dua pejabat lainnya yakni Indra Pomi dan Novin Karmila, saat ini tengah menunggu proses persidangan masing-masing. KPK memastikan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara tuntas hingga ke akar-akarnya.(HL)
Tulis Komentar