Digerebek Saat Transaksi, Pengedar Sabu di Kampar Terciduk dengan 29,67 Gram Barang Bukti!

KAMPAR– Dalam rangka Operasi Antik, jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku berinisial JA (39) ditangkap di rumahnya saat hendak melakukan transaksi narkoba. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 29,67 gram.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kapolsek Tapung Hilir, AKP Khairil, mengatakan bahwa pelaku sudah sangat meresahkan warga sekitar karena aktivitas ilegalnya.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkoba, anggota langsung melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku,” ujar AKP Khairil, Jumat (12/9).
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir, IPDA Didi Herfiandi, bersama tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika.
“Petugas menemukan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 29,67 gram, plastik bening, timbangan digital, tisu putih, mancis, dua pipet plastik, sendok sabu dari pipet, alat hisap (bong), dua botol plastik warna putih, dompet kecil warna hitam, handphone merek Vivo warna cream, tas Polo Amstar warna abu-abu, serta uang tunai Rp522.000,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IS di Pekanbaru. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa JA positif (+) mengandung zat metamphetamin.
"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengejar pemasok lainnya. (AD)
Tulis Komentar