Skandal Proyek 2025 di Siak: Kejari Periksa Pegawai ULP, Enam Paket Miliaran Bermasalah

SIAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memanggil sejumlah pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Kabupaten Siak, Riau, terkait dugaan penyimpangan proyek tahun anggaran 2025. Setidaknya lima orang pegawai ULP sudah diperiksa untuk dimintai klarifikasi.
“Benar. Mereka sudah kita panggil (periksa) untuk klarifikasi terkait proyek yang diduga bermasalah tahun anggaran 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora kepada Media, Rabu(17/09).
Frederick menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil perusahaan pemenang proyek yang masuk dalam daftar bermasalah di Kabupaten Siak. “Yang ‘plat merah’ dulu kita panggil. Tidak menutup kemungkinan pihak perusahaan pemenang lelang juga akan kita panggil. Perkembangannya akan kita infokan,” ujarnya.
Pemanggilan para pegawai ULP ini berawal dari penghentian proyek pembangunan tanggul laut kawat batu atau bronjong di Desa Sungai Kayu Ara dan Bunsur, Kecamatan Sungai Apit. Proyek senilai Rp5,9 miliar yang dimenangkan CV Berkah Ramadhan Al Fitrah itu diduga bermasalah dan memunculkan indikasi kongkalikong antara ULP Siak dengan pemenang tender.
Dari penelusuran Kejari, tidak hanya proyek bronjong yang bermasalah. Ada enam paket pekerjaan lain bernilai miliaran rupiah yang juga masuk daftar bermasalah hingga diputus kontraknya.
Enam paket tersebut yakni:
- Renovasi dan Pengembangan Bangunan Gedung Cathlab RSUD Tengku Rafi’an Siak senilai Rp2,37 miliar, dimenangkan CV Lalang Perkasa Group.
- Semenisasi Jalan Panglima Rumpin di Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh, senilai Rp2,7 miliar, dimenangkan CV Hariadi Perkasa.
- Semenisasi Jalan Menuju SMA Kecamatan Sabak Auh senilai Rp739 juta, dimenangkan CV Hariadi Perkasa.
- Semenisasi Jalan di Desa Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, senilai Rp857 juta, dimenangkan CV Lamberto Karya.
- Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, senilai Rp826 juta, dimenangkan CV Bumi Siak Lestari.
- Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Jaya Pura, Kecamatan Bungaraya, senilai Rp666 juta, dimenangkan CV Puri Ayyuna Selaras
Sejak awal tender, perusahaan-perusahaan pemenang ini diduga bermasalah karena legalitas Sertifikat Badan Usaha (SBU) sudah tidak berlaku. Namun ULP tetap memenangkan mereka.(Ril)
Tulis Komentar