Kuota Terbatas! 43 Pasangan Sudah Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru

PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus meluncurkan program pro-rakyat yang berfokus pada ketahanan keluarga dan pelayanan publik. Setelah sukses membuka pendaftaran Sidang Isbat Nikah Gratis, kini giliran Program Nikah Massal Gratis yang digelar di akhir tahun. Hingga 2 November 2025, sebanyak 43 calon pasangan suami istri (pasutri) telah mendaftar untuk mengikuti prosesi akad nikah bersama di Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman, pada 7 Desember mendatang.

Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho SE MM, menuturkan bahwa pendaftaran masih dibuka hingga sebulan ke depan. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya pasangan dengan keterbatasan biaya, untuk mengurus pernikahan secara resmi dan mendapatkan berbagai fasilitas gratis.

“Sekarang sudah lebih 40 calon pasangan yang mendaftar. Masih ada waktu untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Agung, Senin (3/11/2025).

Tak sekadar mengurus akad nikah, peserta Nikah Massal akan memperoleh berbagai fasilitas mulai dari pengurusan administrasi, bimbingan pra-nikah, tes kesehatan, obat-obatan, foto prewedding, rias pengantin, hingga dekorasi tempat akad dan pelaminan. Pemko Pekanbaru juga menyiapkan dokumentasi acara, voucher menginap di hotel, dan undian umrah gratis untuk pasangan yang beruntung. Prosesi itu akan disaksikan langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru.

“Banyak sekali yang kita gratiskan. Ini bentuk kepedulian daerah untuk warganya,” ucap Agung.

Kepala Bagian Kesra Setdako Pekanbaru, H. Tri Sepna Saputra S.STP M.Si, mengungkapkan bahwa peserta Nikah Massal tersebar di 13 kecamatan. Jumlah pendaftar terbanyak berasal dari Kecamatan Tenayan Raya, Tuah Madani, dan Senapelan, dengan masing-masing tujuh pasangan. Disusul oleh Binawidya (6 pasutri), Marpoyan Damai (3 pasutri), sementara kecamatan Kulim, Sail, Rumbai, Rumbai Timur dan Payung Sekaki masing-masing mengirimkan dua pasangan.

Selain Nikah Massal, Pemko Pekanbaru juga telah menjalankan program Sidang Isbat Nikah Gratis. Per 3 November 2025, sebanyak lebih dari 200 pasang pasutri telah mendaftar, meski kuota yang disediakan hanya untuk 100 pasangan. Verifikasi pun tengah dilakukan agar seluruh proses sesuai dengan aturan.

Program ini, menurut Agung, merupakan upaya untuk membantu pasangan menikah secara agama namun belum tercatat di negara. Tanpa buku nikah resmi, banyak anak yang tidak bisa memperoleh dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), yang berdampak pada akses pendidikan dan layanan dasar lainnya.

“Kita ingin menolong anak-anak Kota Pekanbaru supaya haknya tidak terhambat hanya karena orangtuanya belum tercatat resmi dalam administrasi negara,” tutur Agung.

Pemko memastikan kedua program ini akan terus dijalankan sebagai bagian dari pelayanan publik yang adaptif dan berpihak pada masyarakat. Pemerintah berharap, langkah ini dapat memperkuat ketahanan keluarga sekaligus meningkatkan kepemilikan dokumen legal bagi seluruh warga kota.(ADV)

TERKAIT