Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Pengedar Asal Seberida

INHU – Di tengah rimbun kebun kelapa sawit di Desa Pegegas, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), aktivitas mencurigakan yang sering dikeluhkan warga akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhu berhasil menciduk seorang pria yang diduga menjadikan kebun sawit sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 18.20 WIB. Pelaku diketahui bernama Welko Abudiman alias Welko (37), warga Desa Pegegas, Kecamatan Seberida. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat bungkus sabu dengan berat kotor 3,82 gram, sejumlah plastik klip kosong, celana yang digunakan saat transaksi, dan uang tunai Rp334.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H. mengatakan, keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar kebun sawit.

“Kami menerima informasi bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. Tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Misran.

Sebelum penangkapan, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang, S.H., M.H. dan Ps. Kanit I Aiptu Nopri, S.H. melakukan pemantauan intensif sejak Jumat (7/11/2025). Dari hasil penyelidikan, nama Welko muncul sebagai sosok yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut. Saat informasi terbaru menyebutkan ia bersiap melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bungkus sabu di genggaman tangan Welko dan dua bungkus lainnya di saku celana yang dipakainya. Saat diinterogasi, Welko mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku sudah beberapa kali menggunakan kebun sawit sebagai lokasi transaksi karena dianggap aman dan jauh dari pengawasan warga.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang terhubung dengan pelaku.

Aiptu Misran menegaskan, Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar. Narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan anak-anak kita. Karena itu, kami mengajak masyarakat berperan aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekolah dalam memberikan edukasi tentang bahaya narkoba. Menurutnya, generasi muda adalah aset bangsa yang harus dijaga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan di kebun sawit ini menjadi bukti bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, termasuk di tempat yang terlihat sepi. Berkat sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian, satu lagi peredaran narkoba berhasil digagalkan. Langkah cepat dan tegas Polres Inhu diharapkan memberi efek jera bagi pelaku lain serta menjadi pengingat bahwa keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama.(DS)

TERKAIT