Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Rupat Masih Buron

BENGKALIS — Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 198,07 gram. Seorang pria berinisial U (59) ditangkap saat mengambil paket yang diduga berisi sabu di Pelabuhan Penyeberangan JU Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah kardus mencurigakan yang dititipkan di pelabuhan pompong Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, untuk dikirim ke Dumai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap paket yang dicurigai. Pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melihat seorang pria mengambil kardus tersebut di Pelabuhan Penyeberangan JU Mundam.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kardus. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mengambil paket itu atas perintah seseorang berinisial D yang disebut berdomisili di Kecamatan Rupat. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Namun, saat upaya penangkapan dilakukan, terduga pelaku berinisial D berhasil melarikan diri. Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

Selain dua paket sabu dengan berat bruto 198,07 gram, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan satu kardus yang diduga digunakan sebagai sarana pengiriman barang tersebut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

AKP Faisal menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, terutama di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis yang memiliki jalur transportasi laut cukup padat.

"Polsek Rupat berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," kata Faisal.

Ia menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.(AC)

 

TERKAIT