Heboh! Tiga Terpidana Perambahan Hutan Bengkalis Hilang Usai Putusan Inkrah, Kini Diburu Kejaksaan

BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan tiga terpidana kasus perambahan kawasan hutan di Kabupaten Bengkalis sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya belum berhasil dieksekusi meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Ketiga terpidana tersebut adalah Novrianto alias Bombeng, Muhammad Yusuf alias Usuf, dan Paijo Riswandi. Penetapan DPO dilakukan berdasarkan surat resmi Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Juni 2026.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dwi Astuti Beniyati, melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan upaya pencarian terhadap para terpidana tersebut.

Menurut Wahyu, ketiganya belum menjalani eksekusi atas putusan pengadilan yang telah inkrah. “Kami masih melakukan pencarian terhadap para terpidana yang hingga saat ini belum berhasil dieksekusi,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Ia juga menyebutkan, para terpidana merupakan pihak yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana kehutanan, berupa penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan hasil penyidikan, lahan yang menjadi objek perkara berada di dalam kawasan hutan negara. Hasil pemetaan dan overlay koordinat menunjukkan area tersebut termasuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016, dengan status Hutan Produksi Tetap (HP).

Dalam perkara Paijo Riswandi, terpidana disebut berperan sebagai perantara penjualan lahan sekaligus pihak yang membuka kawasan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Aktivitas tersebut dilakukan dengan penggunaan alat berat di area yang diketahui berstatus kawasan hutan.

Sementara itu, Novrianto alias Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf terbukti menguasai serta memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal di wilayah konsesi IUPHHK-HTI PT Balai Kayang Mandiri.

PT Balai Kayang Mandiri disebut sebagai pihak pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu di kawasan tersebut yang berada di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023 dan telah diputus hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Bengkalis dan Pengadilan Tinggi Riau.

Dengan status hukum yang telah berkekuatan tetap, Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan akan terus melakukan pencarian hingga para terpidana berhasil dieksekusi.

“Kami mengimbau masyarakat apabila mengetahui keberadaan para terpidana agar segera melapor kepada aparat penegak hukum,” kata Wahyu.

Kejaksaan menyatakan kasus ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap praktik perambahan hutan yang dinilai masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bengkalis.(AC)

 

TERKAIT