Kodim, Polres, dan Pemkab Siak Bahas Pembukaan Lahan di Aset Daerah, Ini Hasilnya
SIAK— Pemerintah Kabupaten Siak menggelar forum klarifikasi terkait kegiatan pembukaan lahan di atas aset daerah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 08 Tahun 2015 seluas 8,1 hektare di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Senin(15/06).
Kegiatan yang berlangsung pukul 14.30 WIB di Zamrud Room, Kompleks Rumah Rakyat Kediaman Bupati Siak, dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, legislatif, tokoh masyarakat, serta pihak yang mengklaim memiliki keterkaitan dengan lahan tersebut.
Hadir dalam pertemuan itu antara lain Kepala Inspektorat Kabupaten Siak Faly Wurendarasto, Kasat Reskrim Polres Siak Kompol Raja Kosmos Parmulais, Kabag Administrasi Wilayah Setda Siak, Kabag Aset, Kabag Hukum Setda Siak, perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM) Siak, Ketua Komisi II DPRD Siak, pihak pengklaim lahan Tatang, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Siak mengatakan forum tersebut bertujuan memperoleh penjelasan dan fakta objektif terkait aktivitas pembukaan lahan yang terjadi di atas aset milik pemerintah daerah.
“Forum ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memperoleh informasi yang objektif sebagai dasar pengambilan langkah tindak lanjut yang tepat. Pemerintah daerah berkewajiban menjaga aset secara akuntabel dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan penyelesaian yang konstruktif,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Administrasi Wilayah Setda Siak menegaskan bahwa setiap aset daerah harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut dia, seluruh aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah wajib memiliki dasar hukum dan izin administrasi yang sah.
Ia menjelaskan, apabila hasil klarifikasi menunjukkan adanya pembukaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, jika terdapat dokumen kepemilikan atau izin yang dapat dipertanggungjawabkan, dokumen tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Dalam kesempatan yang sama, Tatang selaku pihak pengklaim lahan menyatakan masyarakat menghormati proses hukum dan kewenangan pemerintah. Ia meminta adanya keterbukaan informasi mengenai status hukum, batas wilayah, serta riwayat penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa.
“Kami berharap proses verifikasi dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat yang terdampak, sehingga penyelesaiannya dapat mengedepankan musyawarah dan rasa keadilan,” katanya.
Komandan Kodim 0322/Siak yang diwakili Kasdim Mayor Inf Indra Mangaratua Samosir menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan tim investigasi untuk menelusuri dan menyelesaikan persoalan yang berkembang di lapangan.
“Kami mendukung pembentukan tim investigasi agar permasalahan dapat diselesaikan secara menyeluruh dan tidak menimbulkan dampak terhadap kondusivitas wilayah,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Siak mengatakan pihak kepolisian hadir untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga selama proses penyelesaian berlangsung. Adapun Ketua Komisi II DPRD Siak meminta seluruh pihak menahan diri dan memberikan ruang bagi proses inventarisasi serta pendalaman data yang sedang dilakukan.
Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dan berakhir dengan komitmen bersama untuk menempuh langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Siak bersama unsur Forkopimda juga menyatakan akan mengawal proses tersebut guna menjaga kepastian hukum, tertib administrasi, dan kepentingan masyarakat.(AF)










Tulis Komentar