Harga Turun! Bea Cukai Bengkalis Kembali Lelang 22 Piano Sitaan, Ada yang Dibuka Rp9 Juta
BENGKALIS– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis kembali melelang 22 unit piano hasil penindakan kepabeanan. Lelang tersebut dijadwalkan berlangsung secara daring pada 23 Juni 2026 melalui situs lelang pemerintah.
Lelang ini merupakan pelaksanaan kedua setelah upaya sebelumnya tidak berhasil menarik minat peserta. Untuk memperluas peluang masyarakat mengikuti lelang, setiap piano kini ditawarkan dalam lot terpisah.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis melalui Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan, Cukai, dan Dukungan Teknis, Dian Eka Saputra, mengatakan lelang dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari barang hasil penindakan yang telah ditetapkan untuk dilelang.
“Ini merupakan lelang kedua. Pada pelaksanaan sebelumnya tidak ada peminat, sehingga kami kembali mengajukan proses lelang setelah memperoleh persetujuan dari KPKNL Dumai,” kata Dian saat ditemui di Kantor Bea Cukai Bengkalis, Kamis(18/06).
Menurut Dian, nilai limit setiap lot berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi dan kualitas barang. Harga pembukaan ditetapkan mulai sekitar Rp9 juta hingga Rp99 juta per unit.
Penetapan nilai limit tersebut mengacu pada hasil penilaian terbaru yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai. Barang yang dilelang akan dijual sesuai kondisi saat ini atau as is.
Dian menjelaskan, mekanisme lelang kali ini berbeda dibandingkan pelaksanaan sebelumnya. Jika pada lelang pertama seluruh piano ditawarkan dalam satu paket, pada lelang kedua setiap unit dilelang secara terpisah.
“Karena sekarang dibagi menjadi 22 lot, masyarakat bisa memilih piano yang diinginkan tanpa harus membeli seluruh paket seperti sebelumnya,” ujarnya.
Sebelum lelang dilaksanakan, Bea Cukai Bengkalis membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melihat langsung kondisi barang yang akan dilelang. Kegiatan open house berlangsung pada jam kerja hingga 19 Juni 2026.
“Kami persilakan masyarakat yang berminat untuk datang melihat kondisi fisik barang secara langsung agar memiliki gambaran sebelum mengikuti proses penawaran,” kata Dian.
Ia menjelaskan, seluruh piano tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan yang dilakukan pada 2024. Lelang pertama telah dilaksanakan pada 2025, namun tidak menghasilkan penjualan karena tidak ada peserta yang mengajukan penawaran.
Dian juga mengungkapkan adanya penyesuaian nilai limit dibandingkan lelang sebelumnya. Penurunan harga dilakukan berdasarkan hasil penilaian ulang oleh KPKNL Dumai dengan mempertimbangkan kondisi terkini barang.
“Memang ada depresiasi nilai dibandingkan lelang sebelumnya. Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil penilaian terbaru terhadap kondisi barang saat ini,” tuturnya.
Terkait kemungkinan lelang kedua kembali tidak mendapatkan peminat, Bea Cukai Bengkalis akan berkoordinasi dengan KPKNL Dumai untuk menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika nantinya masih belum ada peminat, kami akan berkonsultasi dengan KPKNL Dumai terkait mekanisme berikutnya. Untuk saat ini kami fokus pada pelaksanaan lelang yang akan berlangsung pada 23 Juni mendatang,” kata Dian.
Lelang tersebut diharapkan dapat menarik minat masyarakat, terutama calon pembeli yang membutuhkan piano dengan harga lebih terjangkau dibandingkan harga pasar. Selain itu, pelaksanaan lelang juga menjadi bagian dari upaya pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.(AC)










Tulis Komentar