Kasmarni Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bengkalis Raih WTP ke-13 Berturut-turut
BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Bengkalis, Senin, 22 Juni 2026. Pada kesempatan tersebut, Kabupaten Bengkalis juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kali secara berturut-turut.
Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III Misno.
Dalam pidatonya, Kasmarni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bengkalis yang selama ini menjadi mitra pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Keberhasilan yang telah dicapai hingga saat ini merupakan hasil dari komitmen dan kebersamaan dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah. Sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun diharapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan," kata Kasmarni.
Ia menjelaskan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan setelah direviu Inspektorat dan diaudit oleh BPK RI.
Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, pendapatan daerah Kabupaten Bengkalis pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,655 triliun. Dari target tersebut, realisasi pendapatan mencapai Rp3,880 triliun.
Pendapatan daerah itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp538,242 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp4,117 triliun.
Sementara itu, belanja dan transfer daerah dianggarkan sebesar Rp4,662 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasinya mencapai Rp3,878 triliun atau sekitar 83,19 persen dari total anggaran.
Realisasi belanja daerah terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,744 triliun atau 90,12 persen dari anggaran, belanja modal sebesar Rp626,238 miliar atau 68,87 persen, serta belanja transfer sebesar Rp507,965 miliar atau 72,04 persen. Adapun belanja tidak terduga tidak terealisasi hingga akhir tahun anggaran.
Kasmarni menilai capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp5,472 miliar. Dengan tidak adanya pengeluaran pembiayaan, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp7,266 miliar.
Dalam sidang tersebut, Kasmarni juga mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.
"Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," ujarnya.
Kasmarni menyampaikan terima kasih kepada DPRD, perangkat daerah, serta berbagai pihak yang telah berkontribusi mempertahankan opini WTP tersebut. Ia berharap prestasi itu menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik.
Di akhir penyampaiannya, Kasmarni berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan disetujui DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ia juga mengajak seluruh unsur legislatif dan eksekutif untuk terus memperkuat kemitraan dalam pembangunan daerah.
"Dengan sinergi yang kuat, kita optimistis dapat mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bermarwah, maju, sejahtera, dan unggul di Indonesia," katanya. (Inf)










Tulis Komentar