Tidur di Pantai Lapin, Pengunjung Kehilangan iPhone dan Uang Tunai, Pelaku Ditangkap Polisi
BENGKALIS – Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan wisata Pantai Lapin, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Seorang pria berinisial M.Z., 27 tahun, ditangkap setelah diduga mencuri telepon genggam dan sejumlah barang berharga milik pengunjung yang sedang tertidur di tepi pantai.
Kapolsek Rupat Utara, AKP Toni Armando, mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban bersama rekannya beristirahat di sebuah pondok di kawasan Pantai Lapin pada dini hari.
Menurut dia, pelaku memanfaatkan kondisi sekitar yang sepi dan korban yang sedang tertidur untuk mengambil tas selempang milik korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Di dalam tas terdapat satu unit iPhone 15, satu unit telepon genggam Vivo Y12, dompet berisi identitas diri, STNK sepeda motor, serta uang tunai," kata Toni, Selasa(23/06).
Saat terbangun, korban menyadari barang-barang miliknya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupat Utara. Akibat peristiwa itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Menerima laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah petunjuk di lapangan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Perkembangan kasus terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, ketika penyidik memeriksa M.Z. yang saat itu sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 beserta kotaknya. Sementara barang-barang lainnya, berdasarkan pengakuan tersangka, telah dijual, digunakan, atau dibuang.
"Pelaku mengakui sebagian hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Toni.
Selain mengungkap kasus pencurian, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan M.Z. positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Kepada penyidik, tersangka mengaku menggunakan sebagian uang hasil pencurian untuk membeli narkotika. Polisi masih mendalami keterangan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, M.Z. dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Kapolsek menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya di kawasan wisata yang ramai dikunjungi masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang berharga yang dibawa saat berwisata dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas," katanya.(AC)










Tulis Komentar