Kejati Sumbar Tegaskan Tak Pernah Minta Uang dalam Penanganan Perkara Korupsi
PADANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aksi penipuan yang mencatut nama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Arjuna. Modus tersebut diduga menyasar kerabat tersangka perkara korupsi dengan mengaku sebagai pejabat kejaksaan dan meminta sejumlah uang.
Kepala bidang terkait di lingkungan Kejati Sumbar menyebut, aksi penipuan itu muncul seiring meningkatnya penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi dalam sepekan terakhir di wilayah hukum Sumatera Barat.
Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah kerabat dan pihak yang memiliki hubungan dengan tersangka mengaku dihubungi oleh nomor WhatsApp tidak dikenal. Akun tersebut menggunakan foto profil yang menyerupai Aspidsus Kejati Sumbar, Arjuna.
Pelaku kemudian mengaku sebagai pejabat kejaksaan dan menawarkan “pengurusan perkara” dengan imbalan uang. Dalam pesan yang beredar, pelaku meminta uang dengan nominal bervariasi, antara Rp20 juta hingga Rp30 juta. Bahkan, sebagian korban diminta mendatangi Kantor Kejati Sumbar untuk menyerahkan uang secara langsung.
Menanggapi hal tersebut, Arjuna menegaskan nomor yang digunakan pelaku bukan miliknya dan tidak memiliki keterkaitan dengan Kejati Sumbar.
“Itu bukan nomor saya. Kami tidak pernah menghubungi pihak mana pun, apalagi meminta uang,” kata Arjuna, Rabu (24/6/2026).
Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara di lingkungan kejaksaan dilakukan secara resmi dan tidak pernah melalui komunikasi informal, apalagi disertai permintaan imbalan.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tidak pernah menghubungi pihak terkait penanganan perkara secara lisan atau informal,” ujarnya.
Arjuna juga mengimbau masyarakat untuk tidak menanggapi pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat kejaksaan. Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan pola penipuan serupa agar tidak menjadi korban.
Menurut dia, setiap pemanggilan maupun pemberitahuan resmi terkait proses hukum hanya dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh pejabat berwenang.
Peringatan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya penanganan perkara korupsi oleh Kejati Sumbar. Dalam sepekan terakhir, lembaga itu menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp7,5 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat.
Selain itu, Kejati Sumbar juga menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kedua tersangka masing-masing berinisial AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU sebagai konsultan supervisi.
Penyidik menduga terjadi perubahan lokasi pembangunan tanpa kajian teknis memadai serta tidak dituangkan dalam perubahan kontrak. Akibatnya, dermaga yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp17 miliar mengalami kerusakan berat dan tidak dapat difungsikan. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan setara dengan nilai proyek.
Selain itu, Kejati Sumbar juga memproses perkara dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi pada salah satu bank BUMN yang menjerat anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun.
Benny sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama hampir lima bulan sebelum akhirnya ditangkap Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta Selatan pada 17 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, Benny diduga menggunakan dokumen agunan fiktif untuk memperoleh fasilitas kredit bagi PT BIP. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp34 miliar.
Arjuna menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia kembali menekankan agar masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan kejaksaan untuk meminta uang atau menjanjikan pengurusan perkara.(Adi)










Tulis Komentar