Pemkab Siak Ubah Lahan Tidur 10 Hektare Jadi Sentra Pangan, Dorong PAD dan Ekonomi Warga
SIAK— Pemerintah Kabupaten Kabupaten Siak terus mengupayakan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) agar tidak hanya berfungsi sebagai aset administratif, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi daerah serta masyarakat.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan BMD yang digelar di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu, 24 Juni 2026. Dalam rapat itu, salah satu fokus utama adalah pemanfaatan lahan milik Pemkab Siak seluas sekitar 10 hektare yang berlokasi di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kota Siak.
Lahan yang berada di sekitar Kompleks Rumah Rakyat Bupati Siak tersebut saat ini masih belum dimanfaatkan secara optimal dan ditumbuhi semak belukar. Namun, aset tersebut telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Siak.
Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengatakan lahan itu direncanakan akan dikembangkan menjadi kawasan sentra pangan yang dapat dikelola oleh kelompok masyarakat maupun warga kampung melalui mekanisme sewa.
“Lahan ini rencananya kita kembangkan menjadi kawasan sentra pangan yang bisa dikelola baik kelompok maupun masyarakat kampung melalui mekanisme sewa,” ujar Syamsurizal.
Ia menjelaskan, skema sewa tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan sewa Barang Milik Daerah, yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam pengembangannya, Pemkab Siak juga menggandeng PT Permodalan Siak (Persi) sebagai dukungan permodalan bagi masyarakat yang akan mengelola lahan tersebut.
Syamsurizal menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah harus memberikan manfaat ganda, baik untuk peningkatan PAD maupun pembukaan peluang ekonomi bagi masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana aset daerah dapat termanfaatkan dengan baik, memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dan pada saat yang sama mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang belum memiliki lahan agar dapat memanfaatkan aset daerah secara produktif melalui sistem sewa yang transparan dan sesuai aturan.
Skema pemanfaatan nantinya akan dibagi berdasarkan jenis kegiatan, mulai dari usaha komersial, kegiatan nonbisnis yang menyediakan barang dan jasa tanpa orientasi keuntungan, hingga kegiatan dengan tarif sosial.
“Maka rapat ini menjadi langkah awal untuk memberikan akses kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan agar dapat memanfaatkan aset pemerintah daerah secara produktif melalui sistem sewa yang transparan dan sesuai aturan,” kata Syamsurizal.
Pemerintah daerah juga menilai keberhasilan petani melon di Kampung Buantan sebagai salah satu contoh pengelolaan pertanian produktif yang dapat direplikasi di kawasan tersebut.
Pemkab Siak berharap pengembangan kawasan ketahanan pangan itu dapat menjadi penggerak ekonomi baru, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, optimalisasi lahan yang selama ini belum produktif diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan.
Bagi masyarakat yang berminat, Pemkab Siak membuka kesempatan pemanfaatan lahan tersebut melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Informasi terkait persyaratan dan tahapan pengajuan dapat diperoleh melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Siak.(LI)










Tulis Komentar