Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Tata Kelola PI 10 Persen Migas demi Kesejahteraan Masyarakat
PEKANBARU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membenahi tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi (migas) di Provinsi Riau. Pembenahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan manfaat pengelolaan sumber daya alam bagi masyarakat di daerah penghasil.
Dukungan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, saat menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja Provinsi Riau yang digelar di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).
Dalam forum tersebut, Mahadar menyampaikan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional migas masih belum merasakan manfaat optimal dari aktivitas industri yang berlangsung di daerah mereka.
“Sebagian masyarakat di lingkungan operasional migas masih belum merasakan manfaat yang signifikan dari potensi sumber daya alam yang ada di daerahnya,” kata Mahadar.
Rapat tersebut dipimpin Gubernur Riau SF Hariyanto dan dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Irjen Pol Agung Yuda Wibowo serta Kepala Perwakilan BPKP Riau Evenri Sihombing. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya evaluasi dan penguatan tata kelola PI 10 persen di Provinsi Riau.
KPK menjelaskan bahwa PI 10 persen merupakan kebijakan yang bertujuan memberikan manfaat ekonomi kepada daerah penghasil migas melalui keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD). Namun, implementasinya di sejumlah wilayah masih menghadapi berbagai kendala.
Dalam pemaparan hasil deteksi, KPK mengidentifikasi sejumlah persoalan yang dinilai menghambat optimalisasi PI 10 persen. Di antaranya adalah perbedaan persepsi antara pihak pemberi dan penerima PI, kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan, serta aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengelolaannya.
Menurut KPK, permasalahan tersebut perlu segera diselesaikan agar tujuan utama kebijakan PI 10 persen dapat tercapai dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
“Permasalahan yang terjadi perlu diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antar pihak terkait sehingga manfaat PI dapat dirasakan oleh daerah penghasil,” ujar perwakilan KPK dalam rapat tersebut.
Dasar pelaksanaan PI 10 persen saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penawaran dan pengelolaan participating interest bagi daerah penghasil migas.
Gubernur Riau SF Hariyanto meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Riau segera menindaklanjuti hasil pemaparan yang disampaikan KPK. Ia berharap proses sinkronisasi data dan penyelesaian berbagai kendala dapat dilakukan secara cepat.
“Semoga melalui kegiatan ini berbagai persoalan yang ada dapat diselesaikan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya di daerah penghasil migas,” kata SF Hariyanto.
Pemkab Siak menyatakan siap mendukung upaya perbaikan tata kelola PI 10 persen agar pengelolaan sektor migas berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Mahadar didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Siak Faly Wurendarasto, Kepala Badan Keuangan Daerah Raja Indor Parlindungan Siregar, Direktur Utama PT Permodalan Siak M. Nasir, serta Direktur Utama Siak Pertambangan Energi (SPE) Rajiman.(LI)










Tulis Komentar