Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit, Sita 31,41 Gram Sabu

KAMPAR— Unit Reskrim Polsek Tapung menangkap seorang pria berinisial IN, 27 tahun, warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita 32 paket sabu dengan berat kotor 31,41 gram.

IN ditangkap pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, saat berada di depan rumah warga di wilayah Flamboyan, Desa Tanjung Sawit.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Flamboyan XII, Desa Tanjung Sawit.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja mendatangi lokasi. Petugas kemudian menemukan IN sedang berdiri di depan rumah warga di kawasan Flamboyan VI.

Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu yang diletakkan di batang pohon. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah kontrakan IN di Flamboyan XII.

"Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 31 paket narkotika jenis sabu yang terdiri atas satu paket besar, lima paket sedang, dan 25 paket kecil," kata Bambang.

Puluhan paket tersebut ditemukan di dalam bola plastik berukuran kecil berwarna biru. Polisi juga menyita dua alat timbang, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Dari pemeriksaan awal, IN mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu itu disebut diperoleh di pinggir Jalan Lintas Kota Batak.

IN beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(DW)

 

TERKAIT