DBH Migas Siak Ambruk! Bupati Afni Pertanyakan Ke Mana Data Lifting dan PNBP Riau
SIAK — Bupati Siak Afni Zulkifli mempertanyakan anjloknya proyeksi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas untuk daerahnya pada 2027. Nilainya diperkirakan hanya sekitar Rp36 miliar, jauh di bawah penerimaan yang pernah mencapai hampir Rp600 miliar.
Pertanyaan itu disampaikan Afni dalam pertemuan dengan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Afni datang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Ketua DPRD Siak, Badan Anggaran, dan sejumlah anggota DPRD Siak.
Menurut Afni, Kementerian Keuangan menjelaskan pemerintah telah berupaya mempertahankan alokasi DBH bagi daerah penghasil. Namun, dalam APBN 2027 yang telah disepakati pemerintah dan DPR, total DBH nasional hanya sekitar Rp63,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp59,3 triliun merupakan DBH reguler. Sementara anggaran untuk membayar kurang bayar DBH hanya sekitar Rp4 triliun, sedangkan kewajiban pemerintah kepada daerah disebut mencapai Rp70 triliun.
Siak sendiri memperoleh alokasi sekitar Rp140 miliar pada 2027 untuk pembayaran kurang bayar DBH. Angka itu merupakan bagian dari kewajiban pemerintah sebesar Rp411 miliar kepada Siak.
Afni mengapresiasi pembayaran tersebut. Namun, dia mempertanyakan penurunan DBH Migas yang terjadi bersamaan dengan pembayaran utang DBH.
“Utangnya dicicil, tetapi DBH Migas justru anjlok drastis. Itu yang kami tanyakan,” kata Afni.
Persoalan lain yang dipersoalkan pemerintah daerah adalah dasar perhitungan DBH Migas. Afni meminta pemerintah membuka data lifting, produksi, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas yang menjadi dasar penghitungan hak daerah penghasil.
Dalam pertemuan itu, kata Afni, disebutkan kontribusi PNBP Migas Riau pada 2026 turun dari sekitar 4,6 persen menjadi 1,6 persen. Penurunan tersebut ikut berdampak pada DBH Migas yang diterima daerah-daerah penghasil di Riau.
Afni mempertanyakan dasar angka tersebut. Menurut dia, daerah perlu mengetahui jumlah lifting dan produksi migas serta mekanisme penghitungan hingga menghasilkan besaran DBH yang diterima daerah.
Namun, data lifting belum dapat dibuka dalam pertemuan tersebut. Data itu, menurut Afni, berada dalam kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
“Kalau kontribusinya disebut turun, kami ingin tahu apa dasarnya. Lifting-nya berapa, produksinya berapa, dan bagaimana angka itu kemudian dihitung menjadi DBH Migas,” ujar Afni.
Afni mengatakan transparansi diperlukan karena Siak merupakan daerah penghasil migas. Dia menyebut berdasarkan kertas kerja yang pernah dibuka, PNBP Migas dari Siak pada 2023 mencapai sekitar Rp3,9 triliun.
Dari nilai tersebut, sekitar Rp400 miliar kembali ke daerah melalui skema DBH. Sebagian hak Siak, kata Afni, masih menjadi kewajiban pemerintah pusat hingga kini, dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
Pada saat yang sama, kondisi keuangan Siak masih terbebani kewajiban lain. Pemerintah kabupaten masih memiliki utang kepada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar untuk pekerjaan yang telah selesai sejak 2024. Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) pegawai selama dua bulan pada 2025 juga disebut masih belum dibayarkan.
Kondisi itu membuat Siak belum melihat pembiayaan infrastruktur melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai solusi utama untuk persoalan kurang bayar DBH.
Afni mempertanyakan rencana pembiayaan baru tersebut ketika pemerintah daerah masih memiliki kewajiban tunai terhadap sejumlah pihak.
“Bagaimana kami mengambil pembiayaan baru untuk infrastruktur, sementara utang atas pekerjaan yang sudah selesai masih harus dibayar tunai?” ujarnya.
Pertemuan dengan Kementerian Keuangan belum menghasilkan perubahan atas proyeksi DBH Migas Siak. Pemerintah pusat tetap mengalokasikan DBH berdasarkan perhitungan yang membuat penerimaan daerah penghasil di Riau turun.
Afni mengatakan Pemkab Siak akan melanjutkan komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama untuk memperoleh kejelasan mengenai data dan dasar penghitungan DBH Migas.
Dia meminta masyarakat Siak tidak terprovokasi oleh persoalan tersebut. Menurut Afni, pemerintah daerah tetap akan memperjuangkan kepentingan Siak tanpa keluar dari kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Siak tidak meminta yang muluk-muluk. Kami hanya meminta transparansi dan hak atas eksploitasi sumber daya alam di daerah,” kata Afni. (DI)










Tulis Komentar