Pemko Pekanbaru Sosialisasikan Produk Hukum kepada 5.000 Warga dari 15 Kecamatan
PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru melibatkan lebih dari 5.000 warga dari 15 kecamatan dalam kegiatan silaturahmi dan sosialisasi produk hukum daerah pada Selasa(22/08).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyampaikan informasi mengenai peraturan daerah sekaligus mengajak masyarakat terlibat dalam mengawal jalannya pemerintahan.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan kegiatan tersebut akan dilaksanakan dalam dua tahap. Setelah tahap pertama yang diikuti lebih dari 5.000 warga, pemerintah kota berencana menggelar kegiatan serupa dengan melibatkan sekitar 6.000 warga lainnya.

Menurut Agung, kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat perlu diarahkan pada tujuan yang berbeda setelah kontestasi pemilihan kepala daerah berakhir. Jika sebelumnya warga bersatu untuk memenangkan pasangan calon, kini kebersamaan itu harus digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
“Hari ini, kita dipersatukan bukan lagi untuk memenangkan, tetapi untuk bagaimana menyukseskan perjuangan menjadi pengabdian,” kata Agung.
Ia mengatakan pemerintahannya bersama Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar telah berjalan sekitar satu tahun. Selama periode tersebut, pemerintah menerima berbagai penilaian dari masyarakat, mulai dari apresiasi hingga kritik terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah daerah.
Agung meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan kritik apabila menemukan kebijakan atau tindakan pemerintah yang dinilai tidak tepat. Ia mengatakan masukan warga diperlukan agar pemerintah dapat memperbaiki kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kalau tentang pujian, tidak perlu disampaikan kepada kami. Akan tetapi, kalau ada yang tidak benar, sampaikan kepada kami. Saya adalah bagian dari warga Pekanbaru,” ujarnya.
Menurut Agung, keberhasilan pemerintah daerah tidak semestinya dipandang sebagai pencapaian kepala daerah semata. Hasil pembangunan, kata dia, merupakan keberhasilan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Karena itu, ia mengajak warga mendukung program pemerintah sepanjang kebijakan yang dijalankan berpihak pada kepentingan masyarakat. Sebaliknya, warga diminta mengingatkan pemerintah jika menemukan kebijakan yang menyimpang dari tujuan tersebut.
“Kalau ada yang tidak benar, ingatkan kami, luruskan kami. Tetapi kalau itu benar, bantulah kami dan berdirilah terus bersama kami,” kata Agung.
Dalam kegiatan itu, Agung juga menjelaskan pelaksanaan sosialisasi produk hukum daerah yang selama ini dikenal sebagai sosialisasi peraturan daerah atau sosper. Ia mengatakan sosialisasi produk hukum merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi produk hukum yang dilaksanakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu didampingi Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru. Ia menilai keterlibatan bagian tersebut diperlukan agar penyampaian informasi mengenai peraturan daerah kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Sebenarnya tidak. Seharusnya yang melakukan sosialisasi perda itu adalah Pemko Pekanbaru,” ujarnya.
Agung mengatakan kegiatan tersebut sengaja melibatkan masyarakat dalam jumlah besar agar warga memahami berbagai produk hukum daerah dan mengetahui program yang sedang dijalankan pemerintah kota.
Ia berharap keterlibatan masyarakat tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Warga juga diharapkan berperan dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat Pekanbaru.(Adv)










Tulis Komentar