Terungkap! Pria di Tapung Diduga Miliki 18 Paket Sabu, Polisi Telusuri Pemasok dari Pekanbaru
KAMPAR— Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial AN, 25 tahun, di Dusun III, Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, pada Jumat(09/10), sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi menyita 18 paket sabu dengan berat kotor 3,43 gram.
Kepala Polres Kampar Ajun Komisaris Besar Boby Putra Ramadhan melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Inspektur Polisi Satu Rifles Bagariang mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Menurut Rifles, tim operasional Satresnarkoba menangkap AN saat sedang duduk di samping sebuah rumah warga di Dusun III, Desa Sei Putih.
Polisi kemudian menggeledah pria tersebut dan menemukan sebuah dompet kecil bermotif bunga di dekat tembok rumah warga. Di dalam dompet itu terdapat 18 paket kristal yang diduga sabu, masing-masing dibungkus plastik klip.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Barang itu diperoleh dari seseorang berinisial BA di kawasan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru,” kata Rifles.
Polisi menjerat AN dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rifles mengatakan AN beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(DW)










Tulis Komentar