Sekda Rohil Ingatkan Penghulu dan Bendahara Desa Tak Lalai Bayar Pajak

ROHIL — Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, H. Sarman Syahroni, mengingatkan para penghulu dan bendahara desa agar tidak lalai memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Ia menegaskan, pajak yang bersumber dari uang negara harus dibayarkan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peringatan itu disampaikan Sarman di sela-sela kegiatan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Gedung Pertemuan Misran Rais, Senin (19/10).

Sarman mengatakan, persoalan pajak yang belum dibayarkan kerap menjadi temuan saat pemeriksaan atau audit. Pengalaman tersebut, kata dia, ditemuinya ketika masih bertugas di Inspektorat.

“Dulu, saat saya masih di Inspektorat, setiap melakukan audit selalu saja ada temuan terkait pajak yang belum dibayar. Apakah memang belum dibayar, lupa, atau karena tidak tahu,” ujar Sarman.

Ia meminta aparatur desa lebih teliti dalam mengelola keuangan, terutama dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurut dia, pembayaran pajak tidak boleh dianggap sebagai urusan sepele karena berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.

“Uang untuk membayar pajak itu bukan uang pribadi, melainkan uang negara yang harus dikembalikan kepada negara,” tegasnya.

Sarman berharap para penghulu dan bendahara desa meningkatkan kedisiplinan serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban perpajakan, kata dia, berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap kewajiban pajak merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Rokan Hilir.

Dengan demikian, seluruh aparatur desa diharapkan menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib agar pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(zal)

 

TERKAIT