Polres Siak Amankan 1,2 Ton Bio Solar, Dugaan Penyelewengan Subsidi di Perawang Diusut

SIAK — Kepolisian Resor Siak, Riau, mengamankan sekitar 1,2 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM di Perawang, Kabupaten Siak, Selasa, 20 Oktober 2026. Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial A alias Buyung untuk diperiksa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Raya Perawang Kilometer 5, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi menemukan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8839 WB sedang mengisi Bio Solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) setempat. Berdasarkan pemeriksaan awal, kendaraan itu diduga melakukan pengisian berulang menggunakan barcode Pertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

Polisi juga menemukan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi, termasuk penambahan tangki berkapasitas sekitar 100 liter di bagian kiri bawah kendaraan. Di depan jok penumpang terdapat jeriken berkapasitas 35 liter. Truk tersebut juga dilengkapi mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Penyelidikan berlanjut ke sebuah rumah yang dikaitkan dengan pria yang diamankan. Di gudang rumah itu, petugas menemukan sejumlah drum dan jeriken berisi Bio Solar.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Dr. Raja Kosmos Parmulais, yang menyampaikan keterangan atas nama Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 1,2 ton.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk dengan tangki modifikasi, sejumlah drum berisi sekitar 700 liter Bio Solar, tiga jeriken berisi BBM, serta 18 jeriken kosong berkapasitas masing-masing 35 liter. Polisi juga menyita empat selang, mesin pompa, corong, alat penyaring, sejumlah barcode Pertamina, satu telepon genggam, uang tunai Rp1.360.000, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan satu struk pembelian Bio Solar.

Penyidik menduga BBM bersubsidi tersebut dibeli secara berulang dari SPBU, kemudian ditampung dalam drum dan jeriken untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan. Namun, dugaan pola distribusi itu masih didalami melalui pemeriksaan saksi, penelusuran asal-usul BBM, serta pemeriksaan dokumen dan tujuan penyalurannya.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Polisi masih memeriksa pria yang diamankan dan melengkapi berkas penyidikan. Penyidik juga berencana memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Polres Siak mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.(LI)

 

TERKAIT