Polsek Kampar Kiri Hilir Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Seorang Pria Ditangkap

Pelaku NT(45) saat bersama barang bukti yang diamankan polisi (Foto: AD)

Sat Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Pada Senin sore, petugas menangkap NT (45), seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba di kediamannya di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa NT sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ipda David Gusmanto bersama anggota melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku," ujar Kapolsek.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati NT berada di dalam kamar rumahnya. Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu kotak hitam, satu pack plastik klip kosong, satu unit handphone merk Redmi, dan satu sendok sabu.

"Pelaku NT mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut miliknya yang dibeli dari TT, yang kini menjadi DPO. Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek.

Kasus ini kembali menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kampar. Polsek Kampar Kiri Hilir juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka.

NT kini terancam dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AD)

TERKAIT