440 Liter Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan, Polisi Amankan Dua Pria di Indragiri Hulu
INHU— Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau, mengamankan dua pria berinisial A, 46 tahun, dan GD, 20 tahun, terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Polisi menyita kendaraan yang telah dimodifikasi, sejumlah jeriken berisi solar, serta total 440 liter BBM bersubsidi.
Kedua pria tersebut diamankan pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus ini bermula ketika petugas memperoleh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan solar bersubsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu, IPTU Adlin, memerintahkan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian memantau salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Indragiri Hulu. Di lokasi tersebut, polisi mendapati kendaraan yang dicurigai kerap mengisi solar. Petugas lalu mengikuti kendaraan itu hingga melintas di Jalan Gerbang Sari.
Saat memeriksa mobil Isuzu Panther tersebut, polisi menemukan tangki yang telah dimodifikasi. GD, yang mengemudikan kendaraan itu, mengaku membawa sekitar 150 liter bio solar yang dibeli dari SPBU di Jalan Azki Aris dan Jalan Sultan. Menurut keterangan GD kepada petugas, BBM tersebut merupakan milik A.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah A di Desa Talang Jerinjing. Di lokasi itu, petugas menemukan lima jeriken berukuran masing-masing 33 liter yang berisi solar, terdiri atas empat jeriken penuh dan satu jeriken terisi setengah. Polisi juga menemukan tujuh jeriken kosong dengan ukuran yang sama.
Dalam pemeriksaan awal, A mengakui bahwa mobil Isuzu Panther dan BBM tersebut merupakan miliknya. Polisi selanjutnya mengamankan A dan GD beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut hasil pemeriksaan awal kepolisian, BBM tersebut diduga diperoleh melalui pembelian berulang di SPBU dengan menggunakan beberapa barcode Pertamina. Solar kemudian diangkut menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi dan disimpan di dalam rumah menggunakan jeriken.
Polisi menduga solar itu akan digunakan sebagai bahan bakar alat berat. Namun, dugaan mengenai cara pembelian, pengangkutan, penyimpanan, dan peruntukan BBM tersebut masih didalami melalui proses penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua pria itu disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Hingga proses penyidikan berlangsung, polisi masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut serta mengumpulkan bukti untuk menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.(DS)










Tulis Komentar