Dugaan Judi Meja Ikan-Ikan di Kota Garo, Polisi Turun ke Lapangan dan Sisir Warung

KAMPAR — Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tapung Hilir menyisir sejumlah warung di sepanjang Jalan Lintas Kota Garo, Kabupaten Kampar, Riau, untuk menelusuri dugaan praktik perjudian menggunakan meja ikan-ikan, Senin, 19 Oktober 2026. Polisi tidak menemukan aktivitas perjudian tersebut dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar pukul 13.35 WIB.

Penyisiran dipimpin Kepala Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Inspektur Dua Hazli Murham, bersama sejumlah personel. Petugas memeriksa sejumlah lokasi, terutama di kawasan Simpang Membot dan sekitarnya, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas gelanggang permainan atau gelper yang mengandung unsur perjudian.

Kepala Polsek Tapung Hilir, Inspektur Polisi Satu Riko Rizki Masri, mengatakan penyelidikan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti. Personel telah turun langsung melakukan pengecekan dan penyisiran di sejumlah lokasi, khususnya di sepanjang Jalan Lintas Kota Garo dan kawasan Simpang Membot. Dari hasil pengecekan saat itu, tidak ditemukan aktivitas perjudian meja ikan-ikan,” kata Riko.

Menurut dia, polisi tetap memantau wilayah tersebut meski belum menemukan aktivitas yang dilaporkan. Pemantauan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir.

Riko mengatakan kepolisian akan menindak praktik perjudian atau kegiatan lain yang melanggar hukum apabila ditemukan. Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana yang berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.

Polsek Tapung Hilir menyatakan akan menindaklanjuti informasi masyarakat melalui penyelidikan dan pemeriksaan lapangan. Hasil penyisiran pada Senin itu belum menunjukkan adanya aktivitas perjudian meja ikan-ikan di lokasi yang diperiksa.(DW)

TERKAIT