Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dari 70 Perkara, Sabu dan Ekstasi Ikut Dimusnahkan

INHIL– Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir memusnahkan barang bukti dari 70 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah untuk periode April–Agustus 2026. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Rabu, 14 Oktober 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Johannes Harysuandy Siregar, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan berat total sekitar 600 gram, telepon genggam, timbangan digital, senjata tajam berupa parang, kurma, serta pakaian korban dalam perkara pemerkosaan. Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti.

IMG-20261023-WA0019.jpg

Bupati Indragiri Hilir, Herman, yang menghadiri kegiatan tersebut, menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam menangani penyalahgunaan narkoba. Menurut dia, upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.

Herman mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti secara tepat. Penanganan tersebut, kata dia, juga perlu mempertimbangkan layanan kesehatan dan rehabilitasi sesuai kebutuhan.

“Kita semua harus berperan dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Herman.

Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Indragiri Hilir menyiapkan program pengantaran barang bukti kepada masyarakat yang berhak menerima kembali barang miliknya. Johannes mengatakan program tersebut dirancang untuk mempermudah pelayanan, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari Tembilahan.

IMG-20261023-WA0022.jpg

Menurut Johannes, kondisi geografis Indragiri Hilir yang memiliki wilayah daratan luas dan dipisahkan sungai menjadi tantangan bagi masyarakat yang harus mengambil barang bukti di kantor kejaksaan.

“Wilayah Indragiri Hilir sangat luas, terpisah oleh sungai yang cukup luas dan daratan yang cukup luas. Kami melihat masyarakat di daerah yang sangat jauh, kalau diminta mengambil barang bukti di Tembilahan, akan menambah beban biaya mereka,” kata Johannes.

Melalui program tersebut, kejaksaan berupaya mengantarkan barang bukti setidaknya ke kecamatan atau desa terdekat dari tempat tinggal penerima. Jika kondisi dan akses memungkinkan, barang bukti akan diantarkan langsung ke rumah penerima.

IMG-20261023-WA0020.jpg

Johannes mengatakan pemusnahan barang bukti ditargetkan berlangsung tiga kali dalam setahun. Adapun program pengantaran barang bukti diharapkan dapat mengurangi beban biaya masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kejaksaan di Kabupaten Indragiri Hilir.(Galeri foto)

 

TERKAIT