Polsek Batang Gansal Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam Operasi Beruntun

Pelaku Narkoba Selamet dan Tempek Berhasil diamankan oleh Polsek Batang Gansal (DS)
INHU- Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu, terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Dalam dua operasi berturut-turut, aparat berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batang Gansal.
 

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menyatakan bahwa kedua penangkapan ini membuktikan keseriusan Polsek Batang Gansal dalam memberantas peredaran narkoba di daerah yang rawan peredaran narkotika.

"Polsek Batang Gansal telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat dan efektif. Operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi narkoba," kata Misran.

Penangkapan YND alias Tempek, kasus pertama terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Reskrim Polsek Batang Gansal yang dipimpin oleh Kapolsek Batang Gansal, IPTU SP. Hutahaean, S.H., M.H., berhasil menangkap YND alias Tempek (44) warga Desa Siambil di sebuah pondok kebun sawit di Jalan Simpang PT. SS, Desa Siambul.

Dari pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 12 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,57 gram, empat pack plastik klip bening, dua kotak plastik hitam, sebuah timbangan digital, satu unit handphone merek Vivo, serta sepeda motor tanpa plat nomor.

"Pelaku mengakui bahwa sabu yang ditemukan diperolehnya dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Batang Gansal," ujarnya.

Penangkapan SS alias Selamat alias Opung beberapa jam setelah penangkapan Tempek, pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tim yang sama kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba. Kali ini, SS alias Selamat alias Opung (51), warga Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, diamankan di Dusun Pematang Karas, Desa Ringin.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17 gram, dua pack plastik klip bening, satu plastik hitam, satu timbangan digital, satu unit handphone merek Nokia warna pink, dan uang tunai sebesar Rp8 juta.

"Pelaku sempat berusaha menyembunyikan sebagian sabu di kebun sawit belakang rumahnya, namun usaha tersebut gagal setelah polisi berhasil menemukannya berdasarkan pengakuan pelaku. Sabu yang ditemukan, menurut pengakuan pelaku, juga diperoleh dari seseorang yang kini dalam pengejaran," ujarnya.

Tegaskan Pemberantasan Narkoba Kapolres Indragiri Hulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah rawan.

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi penting. Ini adalah langkah awal yang sangat berharga dalam memutus jaringan peredaran narkoba di daerah ini," ujar Misran.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk diproses lebih lanjut. Pihak kepolisian berharap, dengan pengungkapan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba.(DS)

 
TERKAIT