Sempat Melarikan Diri, Bandar dan Kurir Sabu di Tualang Diamankan Polres Siak

Dua pelaku bandar dan kurir sabu di Tualang saat sudah diamankan (Foto: AF)

SIAK- Pelaku bandar dan Kurir sabu berinisial RAC (24) dan BPS alias B (22) akhirnya diamankan oleh polisi, sekira pukul 22.00 Wib, Rabu(22/1) di jalan Ar.Hakim Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Salah satu pelaku yaitu BPS sempat melarikan diri namun akhirnya tersangka dapat diamankan oleh Polisi di jln Gurami.

"Iya sempat kabur, namun tidak lama dari itu, dapat kita tangkap kembali tersangka BPS. Kejadiannya saat kita hendak mendatangi kedua pelaku," ujar Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix. SH.MH, Jumat(24/01).

Kedua resedivis yang sering keluar masuk Lembaga Permasyarakatan di Kabupaten Siak ini, diamankan karena adanya informasi masyarakat yang melihat gelagat aneh dan hendak menjumpai seseorang di simpang jln. Ar Hakim Kelurahan Perawang. Mendapat informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom melalui Panit Opsnal Ipda N. Gultom, Ps. Kanit Propam Aiptu Andi Lala, Aiptu Salihin dan personil Reskrim mendatangi pelaku di TKP.
 
"Kita langsung melakukan penggeledahan badan di dapati 10 paket kecil ukuran kecil 2 unit handphone android, uang dengan jumlah 10.000 dengan pecahan 5000 2  lembar, 17  plastik klip warna putih bening, 2 Kotak Rokok yang ber merek Sampoerna dan On bold, 1 buah dempet berwarna Hitam, 1 buah mancis berwarna Merah, 1 helai tisu berwarna putih, 1  buah kaca pirex, 5  Pipet di dalam saku celana Inisial BPS dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah inisial BPS disaksikan perangkat RT  dan dalam rumah ditemukan 1 bungkus plastik klip berukuran besar warna putih bening berisikan Jenis Sabu-Sabu," ungkapnya.
 
 
Kata Kapolsek, dari keterangan inisial BPS barang tersebut didapat dari Pekanbaru yang difasilitasi oleh pelaku inisial RAC rekannya. Barang haram tersebut di dapat dari pelaku inisial R ( DPO ). Dari keterangan ke dua pelaku bahwa mereka sudah 1 bulan melakukan perbuatan tersebut dan menjual barang tersebut di wilayah Perawang.
 
"Terhadap Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang dan kedua pelaku dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) dan atau 132 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara," pungkasnya. (AF)
 


TERKAIT