Polsek Tualang Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Korban Alami Kerugian Rp 4 Juta

Pelaku setelah diamankan Polsek Tualang (Foto: AF)

SIAK-  Tim opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang pria berinisial DB Als D, 22 tahun, warga Kelurahan Perawang, pada Minggu (26/1/2025) di Jl. Pipa Caltex, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Alam Arief S. Kom.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix SH., MH, membenarkan bahwa DB Als D ditangkap atas kasus penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kejadian ini bermula pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, ketika korban, yang sedang berada di Warnet Platinum di Jalan Raya Km 06, Kampung Perawang Barat, meminjamkan sepeda motor kepada pelaku.

Namun, setelah menunggu hingga pukul 23.00 WIB, kendaraan tersebut tidak kembali, dan pelaku juga tidak dapat dihubungi melalui ponselnya. Korban yang merasa dirugikan sebesar Rp 4.000.000,- kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.

Berdasarkan informasi dari korban, Kapolsek Tualang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alam Arief S. Kom bersama tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah menjual sepeda motor tersebut di Rantau Prapat, Sumatera Utara, seharga Rp 1.700.000,- kepada seseorang yang tidak dikenal. Hasil penjualan tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut antara lain surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) atas nama Murni Purba, pemilik sah sepeda motor yang digelapkan.

"Pelaku kini telah diamankan dan dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," ungkapnya.

Demikian disampaikan Kapolsek Tualang dalam konferensi pers yang berlangsung Kamis, 30 Januari 2025.(AF)


 

TERKAIT