Polres Kampar Tindak Tegas Peredaran Narkoba, Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi di Mapolres Kampar (Foto: AD)

KAMPAR – Polres Kampar terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (31/01/2025) di halaman Mapolres Kampar, dipimpin oleh Wakapolres Kampar Kompol Andi Cakra Putra mewakili Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangkinang, Yudhi Sunarta Suir, Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Kapolsek Siak Hulu Kompol Pauzi, BNK, serta pejabat utama (PJU) Polres Kampar.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penangkapan terhadap pelaku IS (21), yang ditangkap di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari tangan IS, petugas berhasil mengamankan 3,4 kg sabu dan 181 pil ekstasi.

"Waka Polres Kampar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang," ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan barang bukti ke dalam ember besar yang berisi cairan pembersih lantai dan membuangnya ke saluran pembuangan. Proses ini disaksikan langsung oleh pelaku sebagai bagian dari proses hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Andi Cakra Putra menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba adalah wujud nyata dari komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkotika.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam mengungkapkan kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba.

"Mari kita bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kampar. Laporkan segera kepada kami jika menemukan ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan Anda," tambah Waka Polres Kampar.(AD)

TERKAIT