Tergoda Narkoba, Pria di Inhu Nekat Curi Motor untuk Beli Sabu

INHU – Seorang pria berusia 24 tahun, JS alias Jodi, warga Kelurahan Pangkalan Kasai, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya terungkap.
Jodi diduga mencuri sepeda motor Honda Revo Absolute milik Herianto, seorang petani asal Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Aksi nekat ini terungkap setelah Jodi berusaha menjual motor curian untuk membeli narkoba jenis sabu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, membenarkan penangkapan pelaku.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial JS alias Jodi yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor untuk membeli sabu," ujar Aiptu Misran.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, (30/1/2025). Ketika itu, mertua korban, Herianto, pergi ke kebun dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Absolute.
Setibanya di kebun, motor tersebut diparkir di sebuah gubuk sebelum korban melanjutkan aktivitasnya. Namun, saat kembali, motor tersebut sudah hilang.
Korban segera melakukan pencarian dan mendengar kabar bahwa ada seseorang yang mencoba menjual motor serupa.
Ia pun menemui Jodi di perkebunan kelapa sawit Desa Anak Talang. Saat menanyakan harga motor, Jodi enggan menjualnya kepada Herianto. Merasa curiga, Herianto pun mencocokkan nomor rangka dan mesin motor dengan surat kendaraan yang ia miliki, dan ternyata cocok. Ia segera melapor ke Polsek Batang Cenaku.
Polisi yang menerima laporan segera bertindak cepat. Pada Sabtu, 1/2/2025, sekitar pukul 22.00 WIB, aparat kepolisian berhasil mengamankan Jodi di Desa Anak Talang. Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nomor polisi, buku pemilik kendaraan bermotor, STNK, dan kunci motor.
Setelah diamankan, Jodi mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia mencuri motor untuk membeli narkoba. Kini, pelaku sudah berada di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, Jodi dijerat dengan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah ini," kata Aiptu Misran.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan tindak kejahatan yang terjadi," tambah Aiptu Misran.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa dampak negatif dari narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga bisa mendorong seseorang untuk melakukan tindak kriminal demi memenuhi kebutuhannya.(DS)
Tulis Komentar