Bongkar Praktik Ilegal! Tersangka Pengerjaan Hutan Produksi Terbatas Ditangkap

Polres Inhu mengamankan tersangka dan barang bukti alat berat di lokasi (foto : DS)

INHU– Aksi pengerjaan hutan secara ilegal yang melibatkan alat berat berhasil dibongkar oleh tim gabungan dari Polres Indragiri Hulu dan Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.

Pada Kamis(30/01), sekitar pukul 10.00 WIB, patroli yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu, AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K. S.I.K., M.A., menuju ke kawasan hutan di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.

“Patroli ini bertujuan untuk mengamankan kawasan hutan dan mencegah terjadinya aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” ujar AKP Arthur Joshua Toreh dalam keterangannya.

Dalam patroli tersebut, tim gabungan menemukan alat berat yang sedang digunakan untuk pengerjaan kebun kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dua orang pekerja, yakni operator alat berat Roni Yahya dan helper Agus Triawan, langsung diamankan petugas. Keduanya mengaku telah bekerja di lokasi tersebut selama tiga hari terakhir.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan Muhammad Taufik, pemilik lahan yang mengonfirmasi bahwa dirinya yang menyewa alat berat untuk pengerjaan kebun sawit tersebut.

“Saya yang menyewa alat berat itu untuk pengerjaan kebun sawit,” ujar Taufik saat diperiksa.

Dalam penangkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat berat Excavator yang digunakan dalam pengerjaan lahan tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan, tim patroli mengidentifikasi lokasi tersebut sebagai kawasan Hutan Produksi Terbatas yang dikerjakan tanpa izin yang sah.

Muhammad Taufik, yang merupakan warga Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga telah melakukan pengerjaan hutan secara ilegal, baik dengan membawa alat berat maupun berkebun di kawasan hutan tanpa izin.

Penyidikan terhadap Taufik masih berlangsung, dan yang bersangkutan telah ditahan sejak tanggal 4 Februari 2025. Taufik dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 poin ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf a & b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan mematuhi peraturan terkait pengelolaan lahan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.(DS)

TERKAIT