Tak Berkutik! Pengedar Sabu di Seberida Ditangkap Polisi dengan 27 Paket Barang Bukti

INHU- Kepolisian Resor Indragiri Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial J (41), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, diamankan oleh aparat kepolisian dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Seberida, Kompol Yudha Efiar, SH.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 27 paket sabu siap edar yang ditemukan di rumah kontrakan tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan tingginya aktivitas transaksi narkoba di Gang Delima, RT 046 RW 006, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Seberida bersama jajarannya, termasuk Kanit Reskrim AKP Jhonson H. Sitompul, SH, dan PS Kanit Intel IPTU Dony Patria, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Kamis malam (6/2/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, tim kepolisian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Di dalam rumah, polisi mendapati tersangka J yang tidak melakukan perlawanan. Setelah mengamankan tersangka, polisi mulai melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 27 paket sabu dengan berat total 5,61 gram yang disimpan dalam klip plastik bening. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti sebuah kaca pirex berisi sisa sabu, kotak cream Dermifar yang dibalut lakban hitam, satu unit handphone Samsung Galaxy A05s, timbangan elektrik warna hitam, uang tunai sebesar Rp950.000, serta barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Kepala Polres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka J tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang didistribusikan di wilayah Seberida,” ujarnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk penyidikan lebih lanjut.
Aiptu Misran juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
“Tanpa bantuan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Kami mengapresiasi peran serta warga yang telah memberikan informasi yang sangat berharga,” ujar Aiptu Misran.
Keberhasilan ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkotika lainnya. Polisi berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Seberida agar peredaran narkoba dapat diberantas secara tuntas.(DS)
Tulis Komentar