Polres Inhu Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Tiga Tersangka Diamankan

INHU – Pemerintah terus berupaya memperkuat ketahanan pangan dengan memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran, namun penyelewengan masih terus terjadi.
Baru-baru ini, Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang melibatkan komplotan di wilayah tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan petugas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW yang membawa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 9 ton," ujar Aiptu Misran. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pupuk tersebut hendak dikirim ke gudang milik Arman di daerah Tanah Datar.
Tak berhenti di situ, petugas segera menuju ke gudang tersebut untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Di sana, ditemukan 27 karung pupuk urea bersubsidi yang diduga berasal dari sumber ilegal.
"Mengejutkan, Arman, pemilik gudang, ternyata bukan pengecer resmi yang berhak menjual pupuk bersubsidi," tambah Aiptu Misran.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pupuk-pupuk tersebut berasal dari kelompok tani di Lampung dan kemudian dijual kembali secara ilegal oleh komplotan ini.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu: IP alias Iwan (34) selalu Sopir dump truk yang mengangkut 190 karung pupuk NPK Phonska. AM alias Man (40) selaku pemesan dan pemilik gudang tempat penyimpanan pupuk bersubsidi ilegal. NR alias Yayan (49) selalu penjual pupuk bersubsidi yang mendapatkan pasokan dari kelompok tani di Lampung.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Selain itu, mereka juga dikenakan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Kasus ini menjadi perhatian serius, karena pupuk bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan pribadi.
"Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayahnya," tegas Aiptu Misran.
Ketahanan pangan adalah kepentingan bersama, dan distribusi pupuk bersubsidi harus tepat sasaran.
"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi penyimpangan dalam penyaluran pupuk bagi para petani," ungkapnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Indragiri Hulu dapat lebih terkontrol dan benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan.(DS)
Tulis Komentar