Polsek Kampar Kiri Ungkap Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Dua Tersangka diamankan Polsek Kampar Kiri (Foto:AD)

KAMPAR – Polsek Kampar Kiri berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Salero, Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, pada Senin (10/02/2025).

Dalam dua kejadian yang terjadi pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu HS (31) dan SR (56).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud, menyampaikan, kasus pertama terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, di mana Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron bersama anggota mengamankan pelaku HS yang sedang berada di dapur rumah pelaku SR.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku SR dan menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Pelaku HS mengakui bahwa sabu tersebut milik pelaku SR.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut di kamar SR dan menemukan 1 (satu) paket besar, 10 (sepuluh) paket sedang, dan 5 (lima) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, sehingga total paket yang diamankan berjumlah 16.

"Kami langsung mengamankan pelaku SR bersama barang bukti tersebut," tambah Kapolsek.

Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamin. Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk diproses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini, menurut Kapolsek Kampar Kiri, merupakan bukti keseriusan Polsek Kampar Kiri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

"Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif," ujar Kapolsek. (AD)

TERKAIT