Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Bangkinang, Barang Bukti Seberat 6,84 Gram

Tersangka TH diamankan Polres Kampar bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,84 gram (Foto: AD)

KAMPAR - Tim Ojoloyo Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kampar.

Pada Senin (10/02/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Ojoloyo berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Perumahan Mutiara Permai Indah, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Pengedar tersebut diketahui berinisial TH (42).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kampar langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, kami menemukan tujuh paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan kantong plastik warna merah serta hitam, yang disimpan di dalam kamar mandi rumahnya,” ungkap AKP Era Maifo.

Lebih lanjut, AKP Era Maifo menambahkan bahwa saat diinterogasi, tersangka TH mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama LT (DPO) di Jalan Lintas Air Tiris, Kabupaten Kampar.

Barang bukti yang berhasil diamankan seberat 6,84 gram sabu. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klip, timbangan digital, serta dua kantong plastik warna merah dan hitam. Tersangka juga membawa sebuah handphone merk Vivo warna ungu.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi Methamphetamin. Tersangka kini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Tim Ojoloyo Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Selain itu, upaya ini juga mencerminkan komitmen Polres Kampar dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.(AD)
 

TERKAIT