Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 100 Bungkus Disita

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menunjukan barang bukti 100 paket Narkoba (Foto: DS)

BENGKALIS - Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional dengan barang bukti mencapai 100 bungkus, terdiri dari 90 bungkus narkotika jenis sabu dan 10 bungkus narkotika jenis pil ekstasi.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara Tim Sus Elang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu, dan Bea Cukai Bengkalis.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Dua tersangka, berinisial J (35) dan I (21), ditangkap dalam operasi tersebut. Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain 90 bungkus narkotika jenis sabu, 10 bungkus narkotika jenis pil ekstasi, 2 unit handphone Android, dan 1 unit speed boat beserta mesin 85 PK.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja sama yang solid antara Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu, dan Bea Cukai Bengkalis.

"Kita akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya pada Rabu, 12 Februari 2025.

Lebih lanjut, Kapolres Bengkalis juga mengungkapkan bahwa pelaku J dan I sudah lebih dari satu kali melakukan tindak pidana narkotika.

"Pelaku ini sudah lebih dari satu kali melakukan perbuatan tersebut," tambahnya.

Dengan pengungkapan ini, Kapolres berharap dapat memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Bengkalis.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba," tutup AKBP Budi Setiawan.(DS)

TERKAIT