Tindak Tegas Peredaran Narkoba, Polres Siak Amankan SR dan Bukti Shabu"

SIAK– Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di kawasan Kandis, Kabupaten Siak pada Rabu (19/2/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SR alias PG (40) yang kedapatan menyimpan shabu seberat 5,19 gram.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di sekitar Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 87, Desa Kandis.

Tim Opsnal Satuan Narkoba yang dipimpin oleh IPDA Habib Kevin S, Tr.K segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Pada pukul 17.00 WIB, tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap SR alias PG yang berada di depan rumah warga setempat.
Petugas menemukan satu paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka.

“Dari pengakuan tersangka, narkoba jenis shabu tersebut diperoleh dari seorang yang berinisial JM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Tony Armando.

Selain shabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu unit handphone merek Vivo, uang tunai sebesar Rp 350.000, dan sebuah sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi yang diduga digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya.

Tersangka SR alias PG, yang berprofesi sebagai sopir, telah menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba. Polisi kini tengah memburu JM, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Siak mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna membantu pemberantasan narkoba.

"Kami berharap pengungkapan ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat bahwa peredaran narkotika dapat merusak kehidupan, dan kami akan terus berupaya maksimal dalam menanggulangi kejahatan ini," tutup AKP Tony Armando.(AF)

TERKAIT