Polres Siak Gagalkan Peredaran Shabu, Empat Tersangka Ditangkap dan DPO Diburu

SIAK- Sat Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Siak. Pengungkapan ini dilakukan Jumat(21/02) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Habib Kevin S, Tr.K, mengamankan lima paket shabu dengan berat kotor 1,60 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya di sebuah rumah yang terletak di Jalan Meranti RT. 003 RW. 003, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando membenarkan penangkapan ini dan menyampaikan bahwa selain lima paket shabu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti 8 klip plastik bening kosong, timbangan digital, beberapa unit handphone, dompet hitam, buku bermotif batik, serta sebuah sepeda motor.

“Penangkapan ini bermula pada pukul 21.00 WIB ketika tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sekitar Jalan Meranti, Kampung Rempak. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh IPDA Habib Kevin S melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, RO (30) dan IK (38), pada pukul 22.00 WIB,” jelas AKP Tony Armando.

Dari kedua tersangka ini, ditemukan lima paket shabu. Saat diinterogasi, RO mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari WY (40), seorang Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Siak. 

Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan WY serta TH (22) di rumah WY di Jalan Lingkungan RT. 15 RW. 05.

Pada penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah handphone yang digunakan untuk transaksi narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan percakapan dan foto terkait transaksi narkotika di antara para tersangka.

WY mengonfirmasi bahwa shabu yang diperoleh berasal dari dua orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu NG dan NO. Tes urine terhadap para tersangka menunjukkan hasil positif pada RO dan IK yang terbukti mengonsumsi methamphetamine, sedangkan WY dan TH dinyatakan negatif.

“Polres Siak kini sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO, NG dan NO, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Siak.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba di Kabupaten Siak. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu dalam penanggulangan peredaran narkotika.

"Terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan ini. Kami harap kerjasama ini dapat terus berlanjut untuk mewujudkan Siak yang bebas dari narkoba," tutup AKP Tony Armando.(AF)

TERKAIT