Pria di Indragiri Hulu Ditangkap Usai Gelapkan Sepeda Motor, Ternyata Positif Narkoba di

INHU - Seorang pria berinisial DK alias Dedi (30) diamankan Polsek Kelayang setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Desa Polak Pisang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Peristiwa ini terungkap setelah korban, Muja Hidin (42), melaporkan kehilangan sepeda motor yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku dengan alasan hendak mengantar anaknya.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan kejadian ini. 

"Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB," ujarnya.

Kejadian bermula pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, istri korban, Arma Yulis, sedang berada di rumah ketika pelaku datang dan meminjam sepeda motor Honda Supra X125 dengan nomor polisi BM 4090 VQ berwarna hitam. 

Pelaku berdalih bahwa ia membutuhkan kendaraan untuk melihat anaknya yang berada di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.

“Tanpa curiga, saya pun menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku,” kata Arma Yulis, istri korban.

Namun, hingga Senin, 3 Februari 2025, pukul 21.00 WIB, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban yang saat itu berada di Desa Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, segera dihubungi istrinya untuk mencari tahu keberadaan kendaraan tersebut.

“Sudah saya coba cari ke mana-mana, tapi motor itu tidak ditemukan. Akhirnya, saya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” ujar Muja Hidin.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. 

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap Dedi. Hasil tes menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Dedi kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara. 

"Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya, terutama terkait penyalahgunaan narkoba," ujar Aiptu Misran.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa. 

“Kepercayaan yang diberikan kepada seseorang, meskipun dikenal, harus tetap diimbangi dengan kehati-hatian agar tidak menjadi korban,” tambah Misran.(DS)

TERKAIT