Sindikat Narkoba Kampar Terungkap, Polisi Amankan Dua Pengedar, Satu Masih Buron

KAMPAR-Dunia gelap peredaran narkoba kembali mencuat ke permukaan di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Pada Jumat (28/02/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil menggulung dua pengedar narkoba yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni AY (31) dan RA (33), yang kini tengah menjalani proses hukum di Polsek Tapung.
Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang sudah lama resah dengan maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut.
Menurut keterangan Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Baru, RT 013 RW 006, Desa Petapahan Jaya. Lokasi tersebut dikenal sebagai salah satu titik peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi yang diberikan warga, tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung, bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pertama, AY, di rumahnya,” ujar Kompol David Harisman.
Di kediaman AY, petugas menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan: satu paket narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp 200.000, serta dua unit handphone. Dalam interogasi, AY mengakui bahwa barang-barang tersebut memang miliknya dan diperoleh dari rekannya, RA.
Penangkapan AY pun menjadi pintu gerbang untuk menangkap pelaku lainnya, RA, yang ternyata memiliki jaringan lebih luar.
Tim Polsek Tapung kemudian bergerak menuju Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, tempat tinggal RA. Hasilnya, RA juga berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Penyidikan lebih lanjut menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mengkhawatirkan. Di rumah RA, ditemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu, sembilan butir pil ekstasi, uang tunai Rp 300.000, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Pelaku RA mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya dan dia mendapatkan barang haram itu dari DW (DPO), yang selama ini menjadi pemasoknya. RA mengaku, narkoba tersebut ia distribusikan ke para pembeli di sekitar wilayah Tapung,” ungkap Kompol David Harisman.
DW, yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), adalah sosok yang berada di balik distribusi narkoba yang cukup besar ini. Pengungkapan ini menyoroti betapa dalamnya jaringan peredaran narkoba yang ada di Kampar, yang ternyata melibatkan lebih dari sekadar dua orang pelaku.
Ada indikasi bahwa peredaran narkotika ini sudah berjalan cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak lainnya yang belum terungkap.
Kedua tersangka, AY dan RA, kini tengah diproses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian Polsek Tapung juga berkomitmen untuk terus melanjutkan pencarian terhadap DW yang masih buron.
Pihak kepolisian pun menegaskan bahwa penangkapan ini bukan hanya sekadar menggulung dua pengedar narkoba, melainkan juga sebagai bagian dari upaya serius Polsek Tapung untuk memberantas sindikat peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat
“Kami akan terus berusaha mengungkap jaringan narkoba ini lebih dalam dan mencari pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Kompol David.
Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kampar semakin menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan yang merusak generasi muda.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan yang mencurigakan di sekitar mereka. Polisi yakin bahwa kolaborasi antara aparat dan masyarakat akan menjadi kunci untuk mengurangi peredaran narkoba yang semakin merajalela.(AD)
Tulis Komentar