Bongkar Jejak Peredaran Narkotika di Kandis, Polisi Amankan 25,13 Gram Shabu

SIAK – Sebuah operasi besar-besaran dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis pada Senin malam, 03 Maret 2025, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis shabu di kawasan Wisma Homestay Swee Ann, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba seberat 26,13 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kamar homestay.
Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan dari warga yang mengungkapkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan cepat.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat yang cukup detail, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis, yang dipimpin langsung oleh AKP Roemin Putra, S.H., M.H., melakukan pengintaian intensif di sekitar Wisma Homestay Swee Ann, yang terletak di Jl. Raya Pekanbaru - Duri Km. 73.
Setelah beberapa waktu melakukan observasi, petugas mencurigai sebuah kamar di lokasi tersebut yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika.
Dengan konfirmasi kecurigaan tersebut, tim langsung menggeledah kamar dan menemukan seorang pria bernama MAS (26), yang saat itu sedang berada di dalam kamar tersebut.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang dan dua paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis shabu.
Barang bukti tersebut ditemukan tergeletak di lantai kamar, yang memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan distribusi narkoba.
MAS, pelaku yang ditangkap, mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang kini masih menjadi buronan. Rencananya, narkotika tersebut akan dijual di sekitar Kecamatan Kandis.
“MAS mengaku bahwa shabu itu akan dijual di sini, dan dia mengaku mendapatkannya dari seseorang yang kini kami cari,” kata AKP Roemin Putra.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polsek Kandis dalam menanggulangi peredaran narkotika yang marak di wilayah mereka.
Setelah penangkapan, MAS dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Kandis untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan dan akan terus berusaha membongkar jaringan narkoba yang lebih besar.
Kapolsek Kandis, KOMPOL Darmawan, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada kami. Kami berharap hal ini terus berlanjut untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolsek.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Kandis semakin memperlihatkan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat, serta menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan peredaran narkotika. (AF)
Tulis Komentar