Gawat! Buronan Narkoba Serang Polisi dengan Golok, Rekannya Ditangkap

INHU – Upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh Polsek Lirik Polres Indragiri Hulu hampir berujung pada insiden berbahaya. Seorang buronan narkoba berinisial EKO berhasil melarikan diri setelah menyerang petugas dengan golok saat hendak ditangkap.
Meski demikian, aparat kepolisian tetap berhasil menangkap rekan EKO, yakni Heri Gusprianto alias Heri Jeket (43), serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14 gram.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Lirik pada Selasa (4/3/2025) malam.
Tim mendapatkan informasi bahwa EKO, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba, berada di sebuah rumah di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.
Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 00.00 WIB pada Rabu (5/3/2025), tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya, SH.MH, berusaha menangkap EKO.
Namun, saat petugas mendekati, EKO justru melakukan perlawanan dengan mengayunkan sebilah golok ke arah petugas dan kemudian melarikan diri ke arah hutan yang terletak di belakang rumah.
Meski gagal menangkap EKO, tim kepolisian tetap melanjutkan operasi dan berhasil mengamankan Heri Gusprianto alias Heri Jeket, yang saat itu berada di rumahnya di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 33 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip kosong ukuran kecil dan sedang, tiga set alat hisap sabu (bong), serta beberapa perlengkapan lainnya.
“Heri Gusprianto mengakui bahwa dirinya baru saja mem-paket-paketkan narkotika jenis sabu milik EKO di dalam kamar mereka. Saat ini, Heri beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aiptu Misran.
Heri Gusprianto diketahui merupakan residivis kasus pencurian sapi pada tahun 2008. Atas perbuatannya kali ini, Heri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan pencarian terhadap EKO yang berhasil melarikan diri.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polsek Lirik dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Masyarakat pun dihimbau untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari barang haram tersebut.(DS)
Tulis Komentar