Polres Siak Gagalkan Penjualan Solar Bersubsidi Ilegal, Pelaku Ditangkap

SIAK- Kepolisian Resort Siak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis solar di SPBU-14.286.70 PT. Lantak Sian yang berlokasi di Jalan Lintas Perawang-Buton Km. 9, Desa Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, pada Jumat pagi, 7 Maret 2025.

Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima masyarakat terkait adanya praktik ilegal penjualan bahan bakar bersubsidi.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi, menerima laporan dari warga setempat tentang kegiatan niaga solar bersubsidi yang mencurigakan.

Berbekal informasi tersebut, Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui AKP Bayu, langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim yang dipimpin oleh Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Siak segera bergerak menuju lokasi. Pada pukul 09.00 WIB, petugas tiba di tempat kejadian dan mendapati sebuah mobil Mitsubishi Pick Up L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 8375 GB sedang mengisi bahan bakar jenis solar di SPBU tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial S (31 tahun), warga Dusun Suka Jadi, Desa Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, beserta barang bukti berupa 9 jerigen berukuran 35 liter yang berisi solar bersubsidi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa solar yang diperolehnya tersebut akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, yang jelas merugikan masyarakat luas.

“Tindakan ini jelas merugikan masyarakat, terutama yang membutuhkan bahan bakar bersubsidi dengan harga yang wajar,” ungkap AKP Bayu.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain 1 unit mobil Pick Up Mitsubishi L300, 9 jerigen berisi solar bersubsidi, terpal hitam, dan sebuah handphone merk Vivo warna biru. Pelaku yang juga berprofesi sebagai wiraswasta ini kini dibawa ke Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Bayu mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah hukum Polres Siak.

"Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lain yang mencoba menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi," tutupnya.

Polres Siak juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang mereka temui demi terciptanya keadilan dan ketertiban di masyarakat. (AF)

TERKAIT