Polisi Ringkus Dua Tersangka dalam Kasus Peredaran Narkoba di Tualang

SIAK – Tim Satuan Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Minggu malam, 9 Maret 2025.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Baru RT.004 RW.005 Kampung Tualang.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Siak melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim dari Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni WY (32) dan YI (28), yang keduanya merupakan warga Kampung Tualang.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,42 gram yang disembunyikan di kantong celana tersangka WY.
Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan antara lain sebuah plastik klip bening, sebuah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, dua unit handphone, celana panjang warna abu-abu, dompet berbentuk Doraemon, dan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 3592 YZ.
Kedua tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang kini menjadi buronan, yaitu Sdr. A. Polisi kini tengah memburu Sdr. A untuk mempertanggungjawabkan peranannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
AKP Tony Armando menjelaskan, YI diketahui bertindak sebagai kurir yang mengantarkan narkotika tersebut untuk didistribusikan. Ia menegaskan, penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat akan terus dilakukan.
“Kami akan terus intensifkan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat. Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi narkoba untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tutup AKP Tony Armando.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. (AF)
Tulis Komentar