Sat Resnarkoba Polres Inhu Ungkap Kasus Narkoba, Edi Botak Ditangkap dengan Sabu 13,81 Gram

INHU– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial Edi Junaidi alias Edi Botak (45), warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 13,81 gram.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok milik tersangka yang terletak di Jalan M. Yusuf, Desa Kampung Pulau. Laporan tersebut diterima oleh Sat Resnarkoba pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dilaporkan.

Menurut keterangan Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Inhu, saat dilakukan penggerebekan pada Senin sore, petugas menemukan bukti-bukti narkotika yang disembunyikan dengan rapi. "Kami menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak kecil berbalut lakban hitam, tersembunyi di dalam lipatan baju milik tersangka," ujar Aiptu Misran.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, dan sebuah buku catatan. Polisi juga menyita barang-barang pribadi tersangka, seperti handphone merek Nokia warna biru, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp3.591.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Saat diinterogasi, Edi Junaidi alias Edi Botak mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Saya mengakui bahwa sabu dan barang bukti lainnya adalah milik saya," ujar Edi kepada penyidik.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, menegaskan bahwa Polres Inhu akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba," tutup Aiptu Misran.

Pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu merupakan prioritas utama bagi Polres Inhu, sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang haram tersebut.(DS)

TERKAIT