Tim Cyber Polda Riau Tangkap Pembobol Rumah Kos, Modus Antar Paket

PEKANBARU- Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di beberapa wilayah di Riau. Dalam kasus ini, tersangka yang diketahui berinisial HN, diduga menjadi pelaku pembobolan rumah kosong, khususnya rumah kos-kosan yang ditinggal pemiliknya saat mudik.
Kasus ini berhasil diungkap berkat koordinasi tim cyber Polda Riau dan informasi yang diperoleh melalui media sosial.
Konferensi pers terkait pengungkapan ini digelar di Gedung Media Center Mapolda Riau, Senin (7/4/2025).
Kabidhumas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K., didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Asep Darmawan, SH, SIK, dan Kanit Jatanras Kompol Rainly Labolaang, S.I.K., memaparkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025.
Menurut Kabidhumas Polda Riau, awal mula pengungkapan ini berkat sebuah postingan yang diunggah oleh akun media sosial Detak Kampar pada 3 April 2025, yang memperlihatkan rekaman CCTV rumah yang dibongkar di Siak Hulu pada 2 April 2025.
"Tim cyberspace kami langsung menindaklanjuti dengan mengonfirmasi kejadian dan waktu tersebut, serta melakukan investigasi lebih lanjut," ujar Kombes Pol Anom Karibianto.
Tim kemudian melakukan koordinasi dengan pemilik akun media sosial untuk memastikan lokasi dan waktu kejadian, yang mengarah pada identitas tersangka berinisial HN.
"Setelah memastikan identitas tersangka melalui rekaman CCTV, tim berhasil menangkapnya di wilayah Sukajadi pada 4 April 2025," jelas Kombes Pol Asep Darmawan.
Berdasarkan keterangan tersangka, HN telah melakukan aksi kriminalnya di 29 lokasi berbeda di Riau sejak pertengahan Februari hingga 2 April 2025. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 5 unit sepeda motor, laptop, ponsel, kamera, dan beberapa barang lainnya yang telah digadai atau dijual oleh tersangka.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura mengantar paket. Jika pemilik rumah tidak ada, pelaku akan mengambil kesempatan untuk membobol rumah. Aksi ini dilakukan pada siang hari, antara pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan,
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain dan melindungi masyarakat dari kejahatan serupa," pungkasnya.(HL)
Tulis Komentar