Polsek Peranap Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sabu-Sabu Disita dari Dua Tersangka!

INHU – Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam penggerebekan dini hari, Senin (19/5/2025), petugas berhasil menangkap dua pria diduga pengedar sabu yang dipasok dari Provinsi Jambi.

Kedua tersangka, Candra Siregar (32) dan Gonggom Matondang (36), diamankan di kawasan Simpang IV Dusun Peladangan Indah Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 13,73 gram.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH mengonfirmasi pengungkapan tersebut.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Kapolsek Peranap AKP Rafidin L Gaol langsung menurunkan tim yang dipimpin Ipda Yusmar untuk melakukan penyelidikan," jelasnya.

Aiptu Misran menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB terhadap Candra Siregar yang tengah berada di rumah Gonggom. Dari kamar Candra, petugas menemukan 24 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,84 gram yang disimpan dalam kotak rokok.

"Setelah diinterogasi, Candra mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Gonggom. Tim pun langsung melakukan penggeledahan di kamar Gonggom sekitar pukul 01.30 WIB. Di sana, petugas menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat 9,89 gram, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai Rp1,5 juta, dan perlengkapan lainnya," ungkapnya.

Menurut pengakuan Gonggom, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria yang berdomisili di Desa Pucuk Tanjung, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi. 

"Kami menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat lintas provinsi yang memanfaatkan perbatasan untuk mengelabui petugas," tambah Aiptu Misran.

Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Peranap beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi berharga ini. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika mencurigai adanya peredaran narkotika di lingkungannya," tutup Aiptu Misran. (DS)

TERKAIT