Dikejar Sampai ke Pelosok! Rumah Rp246 Juta Milik Mak Gadi Disita di Kampar

INHU – Upaya hukum terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nurhasana alias Mak Gadi, terus bergulir. Kali ini, satu unit rumah tinggal senilai Rp246 juta yang berada di luar wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu), tepatnya di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, resmi disita polisi.
“Penyitaan ini merupakan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka Mak Gadi berdasarkan surat penetapan Nomor 325 / PenPid.B-SITA / 2025 / PN Bkn,” tegas Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Rumah yang disita beralamat di Blok C 26 No. 6, Perumahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Nilai bangunan ditaksir Rp46 juta, sedangkan tanahnya mencapai Rp200 juta, berdasarkan penghitungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar.
Penyitaan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB dan dilakukan oleh tim Polres Inhu yang turut mendampingi tim Bapenda Kampar. Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua RT setempat, Jumadi Palil, dan Sekretaris Desa Pandau Jaya, Beni Malindo, sebagai saksi proses hukum di lapangan.
Aiptu Misran menjelaskan bahwa rumah dan tanah tersebut atas nama Nuriana JR, yang diduga memiliki kaitan erat dengan hasil tindak pidana yang sedang diselidiki. Untuk menghindari pengalihan aset, aparat memasang spanduk resmi yang menyatakan bahwa properti tersebut kini berada dalam pengawasan penegak hukum.
“Ini bukti bahwa Polres Inhu tidak hanya fokus pada wilayah hukumnya, tetapi juga aktif menelusuri aset tersangka ke luar daerah,” ungkapnya.
Tim yang terlibat dalam penyitaan terdiri dari personel Satres Narkoba Polres Inhu dan perwakilan Bapenda Kampar.
Penyitaan ini menambah daftar panjang aset milik Mak Gadi yang telah dibekukan. Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam membongkar kejahatan finansial lintas wilayah. (DS)
Tulis Komentar