Sadis! Pria 67 Tahun Dihabisi di Kebun, Jasadnya Dibuang ke Sungai Indragiri

INHU – Misteri hilangnya seorang petani lansia asal Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), akhirnya terungkap. Suyono (67), yang dilaporkan hilang sejak 11 Mei 2025, ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh dua pekerja kebunnya sendiri.

Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh aparat Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu (Inhu). Salah satu pelaku bahkan terpaksa ditembak karena melawan saat hendak diamankan.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari laporan Dwi Wahyuningsih (26), anak korban. Dwi curiga karena ayahnya tidak bisa dihubungi dan menghilang dari ladang sejak pertengahan Mei. Saat mendatangi pondok tempat sang ayah biasa tinggal, ia mendapati sejumlah barang milik korban telah hilang.

“Tim Reskrim Polsek Peranap langsung bergerak setelah menerima laporan. Penyelidikan mengarah pada dua pelaku: AS alias Ari (26) dan VV alias Vris (24), yang diketahui merupakan pekerja korban,” ujar Aiptu Misran.

Penangkapan berlangsung dramatis. Ari, yang sempat melarikan diri ke Pekanbaru, melawan saat hendak diamankan di sebuah loket travel pada dini hari, 28 Mei 2025. Polisi pun mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kakinya sebelum membawanya ke Mapolsek Peranap.

Dalam pemeriksaan, Ari mengakui bahwa ia dan Vris telah membunuh Suyono pada 10 Mei 2025. Modus pembunuhan pun terungkap: pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi korban saat bekerja. Kemarahan itu memuncak hingga keduanya sepakat menghabisi nyawa Suyono dengan cara memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kayu.

Setelah menghabisi nyawa korban, tubuh Suyono dibungkus menggunakan karung pupuk dan dibuang ke Sungai Kuantan (Indragiri), tepatnya di wilayah Desa Pematang, Kecamatan Batang Peranap.

Tidak hanya menghilangkan nyawa, kedua pelaku juga membawa kabur harta benda milik korban, seperti dua unit sepeda motor, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta sejumlah alat berkebun. Salah satu sepeda motor bahkan sudah dijual di Tembilahan seharga Rp6,5 juta.

“Dari hasil interogasi, Vris mengakui ikut membunuh dan menerima bagian sebesar Rp2 juta dari hasil kejahatan itu,” jelas Aiptu Misran.

Sementara itu, pencarian jenazah korban masih terus dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, BPBD, dan warga sekitar. Pencarian difokuskan di sepanjang aliran Sungai Indragiri, dari Kelurahan Baturijal Hilir hingga Desa Gumanti.

“Kami terus melakukan penyisiran dan pencarian, khususnya di titik-titik yang dicurigai,” ujar AKP Rafidin Lumban Gaol, Kapolsek Peranap, yang memimpin langsung upaya pencarian.

Kasus ini mengguncang masyarakat setempat karena para pelaku dikenal oleh korban dan tinggal bersama di pondok kebun. Warga berharap jenazah korban segera ditemukan agar keluarga bisa memberikan penghormatan terakhir yang layak.

Kini, kedua pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk melacak keberadaan barang bukti lain yang belum ditemukan. (DS)

TERKAIT